Surat Jalan diperlukan jika Anda akan mengirimkan kendaraan (mobil, motor, truk) melalui kapal laut. Surat ini merupakan syarat untuk pengiriman kendaraan via kapal laut.
Persyaratan:
- Melampirkan fotocopy STNK, 1 lembar. Fotokopi harus bisa terbaca jelas.
- Melampirkan fotocopy identitas pembawa kendaraan bermotor (SIM), 1 lembar. Fotokopi harus bisa terbaca jelas.
- Melampirkan fotocopy BPKB, 1 lembar. Fotokopi harus bisa terbaca jelas.
STNK dan SIM Asli juga diharapkan dibawa saat keberangkatan.